· Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
· Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan
Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
Maka setiap orang yang melakukan usaha atau
kegiatan pengelolaan lingkungan wajib melakukan izin lingkungan antara lain:
· Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
· UKL/UPL
· Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Layanan Pembuatan
Kami siap membantu Anda dalam pengurusan
pembuatan dengan lebih cepat, mudah, dan biaya lebih ringan.mendapatkan data
akurat mengenai :
SIP & SIPA
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008
tentang Air Tanah, bahwa setiap usaha mengambil manfaat air tanah harus
menyertakan izin hak guna air. Ketentuan ini terutama untuk penggalian air
tanah minimal 100 meter di bawah permukaan tanah.
Kami dapat membantu pembuatan penggunaan tanah :
· Surat
Izin Pengeboran Air Tanah (SIP)
· Surat
Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA)
PERSYARATAN PERMOHONAN SIP DAN SIPA
Prosedur yang benar dalam pembuatan air
tanah ini sebenarnya adalah bahwa sebelum melakukan pengeboran air tanah atau
sebelum membuat sumur bor, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan SIP
(Surat Izin Pengeboran) dengan dilampirkan kelengkapan/persyaratan sbb :
SARAT PERSETUJUAN PENGEBORAN
Hasil Konsultasi Publik atas rencana pengunaan air
tanah/Izin Masarakat
Surat keterengan Dari PDAM Setempat;
Surat Keterangan Dari BBWS Setempat;
Izin/dokumen SPPL ,Ukl-upl /Amdal;
Hasil Penguuran Geolistrik;
Gambar rencana sumurbor,setplen,rencana pengambilan
debit dan foto geoteking;
LAYANAN JASA KAMI MELIPUTI WILAYAH
· Jasa
Pembuatan SIPA Tawangmangu Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Tawangmangu
· Jasa
Pembuatan SIPA Depok
Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec.
Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
· Jasa
Pembuatan SIPA Makassar Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota
Makassar, Sulawesi Selatan
· Jasa
Pembuatan SIPA Cirebon Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
· Jasa
Pembuatan SIPA Bali
Jl.sanur bali no 23 rt 03 rw 02
Jasa pembuatan sipa Tawangmangu
Jl.Solo tawangmangu popongan gerdu kec.karnag
pandan kab.karanganyar jawa tengah
Padat tgl 5 Sepetember 2024 Resto Sawah telah
melakukan perpanjangan perizinan SIPA Di kementrian ESDM bandang geologi
bandung,dengan debit 50 m3/hari Untuk penujang operisonal Restorannya.