· Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
· Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan
Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup
· Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
Maka setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan
pengelolaan lingkungan wajib melakukan izin lingkungan antara lain:
· Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
· UKL/UPL
· Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Layanan Perizinan
Kami siap membantu Anda dalam pengurusan perizinan dengan
lebih cepat, mudah, dan biaya lebih ringan.mendapatkan data akurat mengenai :
SIP & SIPA
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air
Tanah, bahwa setiap usaha mengambil manfaat air tanah harus menyertakan izin
hak guna air. Ketentuan ini terutama untuk penggalian air tanah minimal 100
meter di bawah permukaan tanah.
Kami dapat membantu perizinan penggunaan tanah :
· Surat Izin
Pengeboran Air Tanah (SIP)
· Surat Izin
Pengambilan Air Tanah (SIPA)
PERSYARATAN PERMOHONAN SIP DAN SIPA
Prosedur yang benar dalam perizinan air tanah ini
sebenarnya adalah bahwa sebelum melakukan pengeboran air tanah atau sebelum
membuat sumur bor, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan SIP (Surat Izin
Pengeboran) dengan dilampirkan kelengkapan/persyaratan sbb :
SARAT PERSETUJUAN PENGEBORAN
Hasil
Konsultasi Publik atas rencana pengunaan air tanah/Izin Masarakat
Surat
keterengan Dari PDAM Setempat;
Surat
Keterangan Dari BBWS Setempat;
Izin/dokumen
SPPL ,Ukl-upl /Amdal;
Hasil
Penguuran Geolistrik;
Gambar
rencana sumurbor,setplen,rencana pengambilan debit dan foto geoteking;
LAYANAN JASA KAMI MELIPUTI WILAYAH
· Jasa
Perizinan SIPA Semarang Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
· Jasa
Perizinan SIPA Bandung Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
· Jasa
Perizinan SIPA Bekasi Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota
Bekasi
· Jasa
Perizinan SIPA Jember Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
· Jasa
Perizinan SIPA Sidoarjo Jl. Raya Dungus No. 14 RT 015 RW 004, Kel. Sukodono Kec. Sukodono,
Kabupaten Sidoarjo
· Jasa
Perizinan SIPA Malang Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota
Mojokerto, Jawa Timur
· Jasa
Perizinan SIPA Mojokerto Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota
Mojokerto, Jawa Timur