Artikel

Perizinan SIPA

Perizinan SIPA

Sesuai dengan Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan

Maka setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan lingkungan wajib melakukan izin lingkungan antara lain:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
  • UKL/UPL
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Layanan Perizinan

Kami siap membantu Anda dalam pengurusan perizinan dengan lebih cepat, mudah, dan biaya lebih ringan.mendapatkan data akurat mengenai :

SIP & SIPA

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah, bahwa setiap usaha mengambil manfaat air tanah harus menyertakan izin hak guna air. Ketentuan ini terutama untuk penggalian air tanah minimal 100 meter di bawah permukaan tanah.

Kami dapat membantu perizinan penggunaan tanah :

  • Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIP)
  • Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA)

Keunggulan Kami

  • Biaya kompetitif
  • Proses cepat dan mudah
  • Aman karena perusahaan memiliki legalitas resmi
  • Dapat diandalkan
01
Tinggi muka air tanah (sebelum pemompaan
02
Debit pemompaan
03
Penurunan muka air tanah
04
Waktu sejak mulai pemompaan
05
Kenaikan muka air tanah selama pemompaan dihentikan
06
Waktu setelah pemompaan dihentikan

Solusi tepat jasa sondir, SPT, Pit test, PDA Test, pengeboran, geoteknik, perizinan sumur bor, bore hole camera.